Logo loader

Penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tingkat Provinsi Banten TA.2019

Kegiatan ini dilaksakan oleh Badan KESBANGPOL Prov.Banten dengan dihadiri oleh narasumber Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Kepala Satuan Intel Polres Serang.

Maksud dari kegiatan tersebut yaitu untuk memberikan pemahaman yang tersirat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Tujuan dari kegiatan tersebut yaitu untuk menumbuhkan kependudukan, komitmen dan pemahaman kepada masyarakat tentang perlunya peran serta dalam upaya melakukan pencegahan penyalahan dan peredaran gelap Narkoba di Provinsi Banten. (28/11/2019)

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.