![Logo loader](https://serang.serangkota.go.id/po-content/uploads/24kserang.png)
Surat Keterangan Tidak Mampu
![Surat Keterangan Tidak Mampu](https://serang.serangkota.go.id/po-content/uploads/animasi.jpg)
Prosedur Layanan Pengantar Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
1. Kelengkapan Persyaratan Berkas
- surat pengantar SKTM dari Kelurahan (rangkap 2)
- photocopy e-KTP
- photocopy KK
2. Uraian Prosedur
- pemohon membawa kelengkapan persyaratan
- kelengkapan pemohon di verifikasi dan di registrasi oleh staf
- berkas pemohon diparaf oleh Kepala Seksi dan Sekretaris Camat
- berkas ditanda tangan oleh camat atau yang mewakili kemudian distempel
- berkas telah selesai dan diberikan kepada pemohon