Logo loader

Surat Keterangan Tidak Mampu

Prosedur Layanan Pengantar Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

 

1. Kelengkapan Persyaratan Berkas

- surat pengantar SKTM dari Kelurahan (rangkap 2)

- photocopy e-KTP

- photocopy KK

 

2. Uraian Prosedur

- pemohon membawa kelengkapan persyaratan

- kelengkapan pemohon di verifikasi dan di registrasi oleh staf

- berkas pemohon diparaf oleh Kepala Seksi dan Sekretaris Camat

- berkas ditanda tangan oleh camat atau yang mewakili kemudian distempel

- berkas telah selesai dan diberikan kepada pemohon

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.