Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Prosedur Layanan Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

 

1. Kelengkapan Persyaratan Berkas

- surat pengantar SKCK/ berkelakuan baik dari kelurahan

- photocopy e-KTP

- photocopy KK

- pas photo berwarna ukuran 4x6 (2 lembar)

 

2. Uraian Prosedur

- pemohon membawa kelengkapan persyaratan

- kelengkapan pemohon di verifikasi dan di registrasi oleh staf

- berkas pemohon diparaf oleh Kepala Seksi dan Sekretaris Camat

- berkas ditanda tangan oleh camat atau yang mewakili kemudian distempel

- berkas telah selesai dan diberikan kepada pemohon