Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Prosedur Layanan Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
1. Kelengkapan Persyaratan Berkas
- surat pengantar SKCK/ berkelakuan baik dari kelurahan
- photocopy e-KTP
- photocopy KK
- pas photo berwarna ukuran 4x6 (2 lembar)
2. Uraian Prosedur
- pemohon membawa kelengkapan persyaratan
- kelengkapan pemohon di verifikasi dan di registrasi oleh staf
- berkas pemohon diparaf oleh Kepala Seksi dan Sekretaris Camat
- berkas ditanda tangan oleh camat atau yang mewakili kemudian distempel
- berkas telah selesai dan diberikan kepada pemohon