Akta Tanah

Prosedur Layanan Akta Tanah

 

1. Kelengkapan Persyaratan Berkas

- berkas pertanahan pribadi

- pengantar dari kelurahan

- photocopy e-KTP

- photocopy KK

 

2. Uraian Prosedur

- pemohon membawa kelengkapan persyaratan

- kelengkapan pemohon di verifikasi oleh staf

- berkas pemohon diparaf oleh Kepala Seksi Pemerintahan

- berkas pemohon di proses lanjut pembuatan akta tanah oleh staff PPAT

- akta ditanda tangan oleh camat kemudian distempel

- akta di registrasi oleh staff

- berkas telah selesai dan diberikan kepada pemohon