
Akta Tanah

Prosedur Layanan Akta Tanah
1. Kelengkapan Persyaratan Berkas
- berkas pertanahan pribadi
- pengantar dari kelurahan
- photocopy e-KTP
- photocopy KK
2. Uraian Prosedur
- pemohon membawa kelengkapan persyaratan
- kelengkapan pemohon di verifikasi oleh staf
- berkas pemohon diparaf oleh Kepala Seksi Pemerintahan
- berkas pemohon di proses lanjut pembuatan akta tanah oleh staff PPAT
- akta ditanda tangan oleh camat kemudian distempel
- akta di registrasi oleh staff
- berkas telah selesai dan diberikan kepada pemohon