Prosedur Layanan Legalisir Surat-Surat
1. Kelengkapan Persyaratan Berkas
- dokumen asli yang ingin dilegalisir
- photocopy dokumen yang ingin dilegalisir
2. Uraian Prosedur
- pemohon membawa kelengkapan persyaratan
- kelengkapan pemohon di registrasi oleh staf
- berkas ditanda tangan oleh camat atau yang mewakili kemudian distempel
- berkas telah selesai dan diberikan kepada pemohon
23 Februari 2021
22 Februari 2021
19 Februari 2021
19 Februari 2021
18 Februari 2021