Legalisir Surat-Surat

Prosedur Layanan Legalisir Surat-Surat

 

1. Kelengkapan Persyaratan Berkas

- dokumen asli yang ingin dilegalisir

- photocopy dokumen yang ingin dilegalisir

 

2. Uraian Prosedur

- pemohon membawa kelengkapan persyaratan

- kelengkapan pemohon di registrasi oleh staf

- berkas ditanda tangan oleh camat atau yang mewakili kemudian distempel

- berkas telah selesai dan diberikan kepada pemohon