
Surat Keterangan Waris

Prosedur Layanan Surat Keterangan Waris
1. Kelengkapan Persyaratan Berkas
- surat pengantar dari kelurahan
- photocopy e-KTP
- photocopy KK
- Photocopy surat kematian
2. Uraian Prosedur
- pemohon membawa kelengkapan persyaratan
- kelengkapan pemohon di verifikasi oleh staf
- berkas pemohon diparaf oleh Kepala Seksi Pemerintahan
- berkas ditanda tangan oleh camat kemudian distempel
- berkas pemohon di registrasi oleh staf
- berkas telah selesai dan diberikan kepada pemohon