Surat Keterangan Waris

Prosedur Layanan Surat Keterangan Waris

 

1. Kelengkapan Persyaratan Berkas

- surat pengantar dari kelurahan

- photocopy e-KTP

- photocopy KK

- Photocopy surat kematian

 

2. Uraian Prosedur

- pemohon membawa kelengkapan persyaratan

- kelengkapan pemohon di verifikasi oleh staf

- berkas pemohon diparaf oleh Kepala Seksi Pemerintahan

- berkas ditanda tangan oleh camat kemudian distempel

- berkas pemohon di registrasi oleh staf

- berkas telah selesai dan diberikan kepada pemohon