Surat Pengantar Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga

Prosedur Layanan Surat Pengantar Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

 

1. Kelengkapan Persyaratan Berkas

- blangko permohonan dari kelurahan

- photocopy surat nikah (jika ada)

- photocopy KK

- photocopy akte kelahiran untuk pemula

 

2. Uraian Prosedur

- pemohon membawa kelengkapan persyaratan

- kelengkapan pemohon di verifikasi dan di registrasi oleh staf

- berkas pemohon diparaf oleh Kepala Seksi dan Sekretaris Camat

- berkas ditanda tangan oleh camat atau yang mewakili kemudian distempel

- berkas telah selesai dan diberikan kepada pemohon