Prosedur Layanan Surat Pengantar Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
1. Kelengkapan Persyaratan Berkas
- blangko permohonan dari kelurahan
- photocopy surat nikah (jika ada)
- photocopy KK
- photocopy akte kelahiran untuk pemula
2. Uraian Prosedur
- pemohon membawa kelengkapan persyaratan
- kelengkapan pemohon di verifikasi dan di registrasi oleh staf
- berkas pemohon diparaf oleh Kepala Seksi dan Sekretaris Camat
- berkas ditanda tangan oleh camat atau yang mewakili kemudian distempel
- berkas telah selesai dan diberikan kepada pemohon