Logo loader

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Peraturan Wali Kota Serang Nomor 28 tahun 2017 tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungs serta tata kerja Kecamatan secara umum merupakan hal - hal yang harus bahkan wajib dikerjakan oleh seorang anggota organisasi atau pegawai dalam suatu instansi secara rutin sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya untuk menyelesaikan program kerja yang telah dibuat berdasarkan tujuan, visi dan misi suatu organisasi. Setiap pegawai seharusnya melaksanakan kegiatan yang lebih rinci yang dilaksanakan secara jelas dan dalam setiap bagian atau unit.rincian tugas - tugas tersebut digolongkan kedalam satuan praktis dan konkrit sesuai dengan kemampuan dan tuntutan masyarakat.

                                                                                                                              

NAMA JABATAN : CAMAT

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB UTAMA

Camat mempunyai tugas menyelenggarakan tugas Kecamatan dalam lingkup urusan-urusan pemerintahan, kesejahteraan sosial, pemberdayaan masyarakat kelurahan, ekonomi dan pembangunan, serta ketentraman dan ketertiban umum sesuai dengan visi dan misi Walikota sebagaimana terjabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

 

URAIAN TUGAS

- Menetapkan rencana strategi kecamatan untuk menjabarkan visi, misi, dan program Walikota dalam lingkup urusan-urusan pemerintahan kesejahteraan social, pemberdayaan masyarakat kelurahan, ekonomi dan pembangunan, serta ketentraman dan ketertiban umum;

- Menjabarkan kebijakan strategis dalam lingkup urusan-urusan pemerintahan, kesejahteraan social, pemberdayaan masyarakat kelurahan, ekonomi dan pembangunan, serta ketentraman dan ketertiban umum;

- Menyelenggarakan pelaksanaan dalam lingkup urusan-urusan pemerintahan, kesejahteraan social, pemberdayaan masyarakat kelurahan, ekonomi dan pembangunan, serta ketentraman dan ketertiban umum.

- Menyelenggarakan pembinaan dalam lingkup urusan-urusan pemerintahan, kesejahteraan social, pemberdayaan masyarakat kelurahan, ekonomi dan pembangunan, serta ketentraman dan ketertiban umum;

- Menyelenggarakan pengawasan dalam lingkup urusan-urusan pemerintahan, kesejateraan social, pemberdayaan masyarakat kelurahan, ekonomi dan pembangunan serta ketentraman dan ketertiban umum;

- Pelaporan

                                                                                                                              

NAMA JABATAN : SEKRETARIS CAMAT

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB UTAMA

- Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawan kepada camat

- Sekretariat mempunyai tugas pokok membantu camat dalam pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan tugas dan funsi kecamatan serta menyelenggarakan kegiatan dibidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan program, evaluasi dan pelaporan.

- Untuk menjalankan tugas pokok Sekretaris mempunyai fungsi ;

a. Menyelenggarakan penyusunan Rencana Kerja,Kinerja dan anggaran tahunan secretariat;

b. Menyelenggarakan kegiatan dibidang administrasi umum,keuangan,kepegawaian, dan program evaluasi dan pelaporan dalam melayani camat dalam urusan kecamatan;

c. Menyelenggarakan pembinaan dibidang administrasi umum,keuangan,kepegawaian, dan program evaluasi dan pelaporan dalam melayani camat dalam urusan kecamatan;

d. Menyelenggarakan pengawasan dibidang administrasi umum,keuangan,kepegawaian, dan program evaluasi dan pelaporan dalam melayani camat dalam urusan kecamatan;

e. Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan bidangtugasnya;

f. Pelaporan

                                                                                                                             

NAMA JABATAN : KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB UTAMA

- Sub Bagian Umum dan kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi sekretariat dibidang administrasi umum dan administrasi kepegawaian.

- Uraian tugas kepala Sub Bagian Umum dan kepegawaian meliputi;

a. Melaksanakan penyusunan program dan rencana kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian;

b. Melaksanakan pengelolaan urusan surat menyurat;

c. Melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga, perpustakaan,kearsipan,keprotokolan dan kehumasan;

d. Melakukan pengordinasian dan penyusunan bahan rancangan produk hukum daerah penunjang seluruh kegiatan pada kecamatan;

e. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

f. Melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan

 

TANGGUNG JAWAB

Kesesuaian pelaksanaan tugas dengan SOP Kelancaran tugas dan fungsi Pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Membantu menyelesaikan tugas.

                                                                                                                               

NAMA JABATAN : KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN DAN PROGRAM EVALUASI PELAPORAN

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB UTAMA

Melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bidang administrasi keuangan dan Program Evaluasi Pelaporan

URAIAN TUGAS

- Melaksanakan penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan , Program Evaluasi dan Pelaporan

- Melaksanakan pembinaan penatausahaan keuangan dinas;

- Melaksanakan penatausahaan anggaran satuan dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

- Melaksanakan pengelolaan kas dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku;

- Melaksanakan pelayanan lainnya dibidang keuangan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

- Melaksanakan penyimpanan bukti bukti transaksi keuangan sebagai bahan penyusunan laporan pertanggung jawaban keuangan dinas;

- Melaksanakan penyusunan laporan keuangan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

- Melaksanakan penyusunan program dan rencana kegiatan;

- Melaksanakan pengorordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan dinas meliputi Rencana Strategis (Renstra); Rencana Kerja (Renja); Indikator Kinerja Utama (IKU); Rencana Kerja dan Anggaran (RKA); dan Penetapan Kinerja (PK);

- Melaksanakan pengumpulan dan pengadministrasian usulan RKA/RKAP dari umit-unit kerja dilingkungan Dinas;

- Melaksanakan Penyusunan RKA/RKAP dan DPA/DPAP

- Melaksanakan pembinaan administrasi perencanaan dilingkungan Dinas;

- Melaksanakan kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap realisasi atau pelaksanaan program dan kegiatan dinas

- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugasnya

 

TANGGUNG JAWAB

Kesesuaian pelaksanaan tugas dengan SOP Kelancaran tugas dan fungsi Pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Kelancaran tugas sesuai dengan batas waktu.

                                                                                                                               

NAMA JABATAN : KEPALA SEKSI TATA PEMERINTAHAN

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB UTAMA

Seksi Tata Pemerintahan dipimpin oleh seorang kepala seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup urusan tata pemerintahan.

 

URAIAN TUGAS

- Menyusun rencana kerja, kinerja, dan anggaran tahunan seksi tata pemerintahan;

- Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data serta informasi yang berkenaan dengan penyelenggaraan urusan tata pemerintahan ditingkat kecamatan, yang meliputi bidang-bidang keagrariaan, administrasi kependudukan dan catatan sipil, pemungutan pajak bumi dan bangunan Buku I dan Buku II serta bidang tugas umum pemerintahan lainnya;

- Melaksanakan pengkajian terhadap permasalahan- permasalahan yang berkembang di tengah tengah kehidupan masyarakat ditingkat kecamatan dalam urusan tata pemerintahan, yang meliputi rariaan, administrasi kependudukan dan catatan sipil, pemungutan pajak bumi dan bangunan Buku I dan Buku II serta bidang tugas umum pemerintahan lainnya;

- Mempersiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan Camat dalam urusan tata pemerintahan yang meliputi bidang-bidang keagrariaan, administrasi kependudukan dan catatan sipil, pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Buku I dan Buku II serta bidang tugas umum pemerintahan lainnya;

- Melaksanakan perumusan dan penyusunan konsep kebijakan Camat dalam urusan tata pemerintahan yang meliputi bidang-bidang keagrariaan, administrasi kependudukan dan catatan sipil, pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Buku I dan Buku II serta bidang tugas umum pemerintahan lainnya;

- Melaksanakan dan membina kegiatan pelayanan publik di bidang administrasi keagrariaan;

- Melaksanakan inventarisasi asset Daerah atau kekayaan Daerah lainnya yang berada di wilayah kerja Kecamatan;

- Melaksanakan pengawasan atas tanah-tanah Negara dan tanah asset Pemerintah Daerah di wilayah kerja Kecamatan;

- Melaksanakan kegiatan fasilitasi dalam pelaksanaan pembebasan Tanah Milik dan pelepasan Hak Atas Tanah Dan Bangunan yang akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan;

- Melaksanakan kegiatan fasilitasi dalam peralihan status tanah dari Tanah Negara menjadi Tanah Hak Milik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

- Melaksanakan pemberian fasilitasi dalam penetapan peruntukan, proses pengalihan dan perubahan status tanah kekayaan Desa yang berubah menjadi Kelurahan;

- Melaksanakan monitoring dan inventarisasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan Tanah Terlantar, Tanah Negara Bebas dan Tanah Timbul yang berada di wilayah kerja Kecamatan;

- Melaksanakan dan membina kegiatan pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil;

- Melaksanakan kegiatan pencatatan atas mutasi penduduk antar Kecamatan;

- Melaksanakan kegiatan pencatatan atas mutasi penduduk antar Kecamatan;

- Melaksanakan penyusunan laporan bulanan Camat mengenai Data Kependudukan;

- Melaksanakan dan membina kegiatan pelayanan publik di bidang administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Buku I dan Buku II;

- Melaksanakan penerimaan SPPT Pajak Bumi Bangunan Buku I dan SPPT Pajak Bumi Dan Bangunan Buku II beserta Dokumen Pajak Bumi Dan Bangunan lainnya dari Perangkat Daerah di tingkat Kota Serang yang menangani Pajak Bumi Dan Bangunan;

- Melaksanakan pendistribusian SPPT Pajak Bumi Bangunan Buku I beserta Dokumen Pajak Bumi Dan Bangunan lainnya kepada Kelurahan-Kelurahan;

- Melaksanakan pembinaan kepada Kelurahan-kelurahan di wilayah kerja Kecamatan dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Buku I oleh Kelurahan-Kelurahan;

- Mengadakan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Buku I oleh Kelurahan-Kelurahan;

- Melaksanakan penyusunan konsep Laporan Camat kepada Walikota melalui Sekretariat Daerah dan Perangkat Daerah di tingkat Kota Serang yang menangani Pajak Bumi Dan Bangunan mengenai mengenai hasil pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Buku I oleh Kelurahan-Kelurahan;

- Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap laporan hasil pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Buku I dari Kelurahan-Kelurahan yang ada di wilayah kerja Kecamatan;

- Melaksanakan pendistribusian SPPT Pajak Bumi Bangunan Buku II kepada para Wajib Pajak yang bersangkutan di wilayah kerja Kecamatan;

- melaksanakan penyusunan konsep laporan camat kepada walikota melalui sekretariat daerah dan perangkat daerah di tingkat kota Serang yang menangani pajak bumi dan bangunan mengenai hasil pelaksanaan pendistribusian sppt pajak bumi dan bangunan buku ii kepada para wajib pajak;

- melaksanakan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;

- Melaksanakan pemberian pertimbangan-pertimbangan bagi camat dalam rangka pengusulan calon lurah kepada walikota;

- melaksanakan fasilitasi dalam penataan kelurahan;

- Melaksanakan persiapan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas kecamatan dengan tugas perangkat daerah lainnya dalam lingkup  urusan tatapemerintahan yang akan dilaksanakan oleh camat;

- melaksanakan kegiatan perlombaan antar kelurahan dalam lingkup urusan tata pemerintahan;

- melaksanakan pembangunan prasarana dan sarana fisik di lingkup tugas seksi tata pemerintahan;

- Melaksanakan analisis terhadap permasalahan-permasalahan teknis yang dihadapi oleh seksi pemerintahan guna mencarikan jalan keluar atau solusinya;

- Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan seksi tata pemerintahan dengan persetujuan atau sepengetahuan camat;

- Memberikan saran dan pertimbangan kepada camat dalam hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kedinasan seksi tata pemerintahan;

- Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada camat melalui sekretaris camat;

- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya;

- memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada camat melalui sekretaris camat;

- mempersiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan tugas kedinasan seksi tata pemerintahan dalam rangka penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (lakip) yang berkenaan dengan kecamatan;

- melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.

                                                                                                                             

NAMA JABATAN : KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB UTAMA

Seksi Kesejahteraan sosial dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai pelaksanaan sebagian tugas kecamatan dalam lingkup pelaksanaan urusan kesejahteraan social

 

URAIAN TUGAS

- Menyusun rencana kerja, kinerja, dan anggaran tahunan seksi kesejahteraan sosial;

- Mempersiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan camat dalam urusan kesejahteraan sosial ditingkat kecamatan serta tugas-tugas umum pemerintahan lainnya;

- Melaksanakan kebijakan camat dalam urusan kesejahteraan sosial tingkat ditingkat kecamatan serta tugas tugas umum pemerintahan lainnya;

- Melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan mengenai masalah-masalah sosial masyarakat;

- Melaksanakan kegiatan pembinaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat dibidang sosial budaya;

- Melaksanakan kegiatan fasilitasi dalam penyelenggaraan aktifitas-aktifitas organisasi sosial dan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dibidang –bidang sosial kemasyarakatan dan keagamaan;

- Melaksanakan kegiatan-kegiatan pengawasan, pengendalian dan fasilitasi dalam penyaluran bantuan sosial bagi para korban bencana dan masyarakat miskin;

- Melaksanakan kegiatan-kegiatan administrasi dan fasilitasi bagi para anggota masyarakat yang meminta pengesahan surat keterangan tidak mampu dari camat;

- Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka penanggulangan masalah-masalah sosial diwilayah kerja kecamatan;

- Menyiapkan bahan dan akan ditandatangani atau diperintahkan pembuatannya oleh camat yang berhubungan dengan tugas kedinasan seksi kesejahteraan sosial;

- Melakukan analisis terhadap permasalahan – permasalahan teknis yang dihadapi oleh seksi kesejahteraan sosial guna mencarikan jalan keluar atau solusinya;

- Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan seksi kesejahteraan sosial dengan persetujuan atau sepengetahuan camat;

- Memberikan saran dan pertimbangan kepada camat dalam hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kedinasan seksi kesejahteraan sosial;

- Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris camat dan para kepala seksi lainnya yang ada dilingkungan Kecamatan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kedinasan seksi kesejahteraan sosial;

- Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada camat melalui Sekretaris Camat;

- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya;

 

TANGGUNG JAWAB

Kesesuaian pelaksanaan tugas dengan SOP Kelancaran tugas dan fungsi Pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Kelancaran tugas sesuai dengan batas waktu

                                                                                                                             

NAMA JABATAN : KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB UTAMA

Seksi Pemberdayaan Masyarakat kelurahan dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan sebagian tugas kecamatan dalam lingkup urusan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.

 

URAIAN TUGAS

- Menyusun rencana kerja, kinerja dan anggaran tahunan seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan;

- Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data serta informasi yang berkenaan dengan penyelenggaraan urusan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kecamatan; yang meliputi bidang-bidang kesehatan, kecamatan, keluarga berencana, keagamaan, pembinaan generasi muda dan kewanitaan serta tugas-tugas umum pemerintahan lainnya;

- Melaksanakan pengkajian terhadap permasalahan-permasalahan yang berkembang di tengah-tengah kehidupan masyarakat di tingkat Kecamatan dalam urusan pemberdayaan masyarakat; yang meliputi bidang-bidang kesehatan, kecamatan, keluarga berencana, keagamaan, pembinaan generasi muda dan kewanitaan serta tugas-tugas umum pemerintahan lainnya;

- Melaksanakan kebijakan camat dalam urusan pemberdayaan masyarakat ditingkat kecamatan yang meliputi bidang-bidang kesehatan,pendidikan, keluarga berencana, keagamaan, pembinaan generasi muda dan kewanitaan serta tugas-tugas umum pemerintahan lainnya;

- Melaksanakan kegiatan fasilitasi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan;

- Melaksanakan pemantauan, pembinaan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan program keluarga berencana di wilayah kerja Kecamatan;

- Mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka penilaian kinerja Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) yang ada diwilayah kerja kecamatan;

- Mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka penilaian dan penandatanganan oleh Camat mengenai prestasi Kepala Sekolah Dasar Negeri dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sebelum dimintakan penandatanganannya kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan kecamatan;

- Melaksanakan kegiatan dalam rangka pengkoordinasian penyelenggaraan tugas-tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas serta lembaga-lembaga milik Pemerintah lainnya yang bergerak di bidang kecamatan dan memiliki keterkaitan tugas dengan Kecamatan yang ada di wilayah kerja Kecamatan;

- Mempersiapkan bahan-bahan pertimbangan Camat bagi Walikota dalam pengangkatan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas di bidang kecamatan yang ada di wilayah kerja Kecamatan;

- Memfasilitasi kegiatan penyuluhan mengenai program wajib belajar;

- Melaksanakan kegiatan fasilitasi dalam penyelenggaraan pendidikan Taman kanak-kanak dan sekolah dasar;

- Mempersiapkan acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepala sekolah dasar negeri dan kepala madrasah ibtidaiyah negri;

- Mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka penilaian kinerja Sekolah Dasar Negeri yang ada diwilayah kerja Kecamatan;

- Mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka penilaian dan penandatanganan oleh Camat mengenai prestasi Kepala Sekolah Dasar dalam Negeri dalam penilaian pelaksanaan (DP3) sebelum dimintakan penandatanganannya kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Pendidikan;

- Melaksanakan kegiatan dalam rangka pengkoordinasian penyelenggaraan tugas-tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas serta lembaga-lembaga milik pemerintah lainnya yang bergerak dibidang pendidikan dan memiliki keterkaitan tugas dengan kecamatan yang ada diwilayah kerja kecamatan;

- Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan program di bidang-bidang generasi muda,keolahragaan,kebudayaan,kepramukaan dan peranan wanita;

- Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka pembinaan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dalam lingkup urusan pemberdayaan masyarakat Desa dan Kelurahan;

- Mempersiapkan bahan-bahan yang di perlukan dalam rangka penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas Kecamatan dengan tugas Perangkat Daerah lainnya dalam lingkup urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan yang akan dilaksanakan oleh Camat;

- Melaksanakan pembangunan prasarana dan sarana fisik di lingkup tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan;

- Menyiapkan vahan dan data serta menyusun konsep naskan dinas yang akan ditandatangani atau di perintahkan pembuatannya oleh Camat yang berhubungan dengan tugas kedinasan Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan;

- Mengoreksi dan atau memerintahkan perbaikan konsep naskah dinas yang diajukan oleh para pegawai yang membantunnya;

- Melakukan análisis terhadap permasalahan-permasalahan teknis yang dihadapi oleh Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan guna mencarikan jalan keluar atau solusinya;

- Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan dengan persetujuan atau sepengetahuan Camat;

- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Camat dalam hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kedinasan Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan;

- Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Camat dan para Kepala Seksi lainnya yang ada di lingkungan Kecamatan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kedinasan Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan;

- Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Camat melalui Sekretaris Camat;

- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.

 

TANGGUNG JAWAB

Kesesuaian pelaksanaan tugas dengan SOP Selesaianya pelaksanaan tugas tepat waktu Pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Keakuratan dalam penyajian laporan.

                                                                                                                            

NAMA JABATAN : KEPALA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB UTAMA

Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan sebagian tugas Kecamatan dalam lingkup urusan ketentraman dan ketertiban umum.

 

URAIAN TUGAS

- Menyusun rencana kerja, kinerja, dan anggaran tahunan Seksi Ketentraman Dan Ketertiban Umum;

- Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data serta informasi yang berkenaan dengan penyelenggaraan urusan ketentraman dan ketertiban umum di tingkat Kecamatan, yang meliputi bidang-bidang ketentraman dan ketertiban wilayah, sosial politik serta tugas-tugas umum pemerintahan lainnya;

- Melaksanakan pengkajian terhadap permasalahan-permasalahan yang berkembang di tengah-tengah kehidupan masyarakat di tingkat Kecamatan dalam urusan ketentraman dan ketertiban umum, yang meliputi bidang-bidang ketentraman dan ketertiban wilayah, sosial politik serta tugas-tugas umum pemerintahan lainnya;

- Mempersiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan Camat dalam urusan ketentraman dan ketertiban umum yang meliputi bidang-bidang ketentraman dan ketertiban wilayah, sosial politik, serta tugas-tugas umum pemerintahan lainnya;

- Melaksanakan kebijakan Camat dalam urusan ketentraman dan ketertiban umum yang meliputi bidang-bidang ketentraman dan ketertiban wilayah, sosial politik, serta tugas-tugas umum pemerintahan lainnya;

- Melaksanakan kegiatan pemantauan, pengawasan dan pembinaan terhadap kondisi ketentraman dan ketertiban wilayah;

- Melaksanakan dan membina kegiatan pelayanan publik di bidang ketentraman dan ketertiban wilayah;

- Melaksanakan analisis terrhadap kondisi ketentraman dan ketertiban wilayah;

- Menyusun rencana teknis pelaksanaan kegiatan penertiban dalam rangka memelihara dan memulihkan suasana ketentraman dan ketertiban wilayah;

- Mengadakan koordinasi dan fasilitasi kegiatan penertiban terhadap pasar-pasar liar dan para Pedagang Kaki Lima di wilayah kerja Kecamatan;

- Melaksanakan kegiatan penertiban terhadap pemaiatan penertiban terhadap sangan spanduk-spanduk dan papan reklame yang melanggar ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, dan atau Keputusan Walikota di wilayah kerja Kecamatan;

- Melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap para Anggota Perlindungan Masyarakat yang ada di wilayah kerja Kecamatan;

- Melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap penyelenggaraan Sistem Keamanan Lingkungan (SISKAMLING);

- Melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap para Anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang ditempatkan dalam wilayah kerja Kecamatan;

- Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka pembinaan ideologi Negara dan kesatuan bangsa di wilayah kerja Kecamatan;

- Melaksanakan kegiatan pembinaan dan fasilitasi dalam rangka mewujudkan kerukunan hidup bermasyarakat di wilayah kerja Kecamatan;

- Melaksanakan kegiatan pembinaan dan fasilitasi dalam rangka menciptakan suasana kerukunan hidup antar umat beragama;

- Mengadakan langkah-langkah antisipatif terhadap berbagai gejolak yang terjadi dalam masyarakat guna menghindari terjadinya keresahan dalam masyarakat;

- Melaksanakan kegiatan operasi dan fasilitasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bencana;

- Melaksanakan kegiatan pembinaan dan fasilitasi terhadap penyelenggaraan aktifitas-aktifitas Organisasi-Organisasi Massa dan Partai-Partai Politik di wilayah kerja Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

- Melaksanakan kegiatan fasilitasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum;

- Melaksanakan dan membina kegiatan pelayanan publik di bidang sosial politik;

- Mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas Kecamatan dengan tugas Perangkat Daerah lainnya dalam lingkup urusan ketentraman dan ketertiban umum yang akan dilaksanakan oleh camat;

- Melaksanakan pembangunan prasarana dan sarana fisik di lingkup tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;

- Menyiapkan bahan dan data serta menyusun konsep naskah dinas yang akan ditandatangani atau diperintahkan pembuatannya oleh oleh Camat yang berhubungan dengan tugas kedinasan Seksi Ketentraman Dan Ketertiban Umum;

- Melakukan analisis terhadap permasalahan-permasalahan teknis yang dihadapi oleh Seksi Ketentraman Dan Ketertiban Umum guna mencarikan jalan keluar atau solusinya;

- Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan Seksi Ketentraman Dan Ketertiban Umum dengan persetujuan atau sepengetahuan Camat;

- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Camat dalam hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kedinasan Seksi Ketentraman Dan Ketertiban Umum;

- Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Kecamatan dan para Kepala Seksi lainnya yang ada di lingkungan Kecamatan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kedinasan Seksi Ketentraman Dan Ketertiban Umum;

- Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Camat melalui Sekretaris Camat;

- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.

 

TANGGUNG JAWAB

Kesesuaian pelaksanaan tugas dengan SOP Keamanan perangkat kerja dan kerahasiaan hasil pekerjaan Pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Kelengkapan Berkas.

                                                                                                                             

NAMA JABATAN : KEPALA SEKSI EKONOMI DAN PEMBANGUNAN

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB UTAMA

Seksi Ekonomi dan Pembangunan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan sebagian tugas Kecamatan dalam lingkup urusan ekonomi dan pembangunan.

 

URAIAN TUGAS

- Mempelajari tugas dan melaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Camat ;   

- Menyusun usulan rencana kerja, kinerja, dan anggaran tahunan Seksi Ekonomi Dan Pembangunan;

- Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data serta informasi yang berkenaan dengan penyelenggaraan urusan ekonomi di tingkat Kecamatan; yang meliputi bidang-bidang perekonomian masyarakat, perkoperasian dan usaha kecil menengah, produksi, distribusi serta tugas-tugas umum pemerintahan;

- Melaksanakan pengkajian terhadap permasalahan-permasalahan yang berkembang di tengah-tengah kehidupan masyarakat di tingkat Kecamatan dalam urusan ekonomi; yang meliputi bidang-bidang perekonomian masyarakat, perkoperasian dan usaha kecil menengah, produksi, distribusi serta tugas-tugas umum pemerintahan lainnya;

- Mempersiapkan perumusan dan penyusunan konsep kebijakan Camat dalam urusan ekonomi di tingkat Kecamatan; yang meliputi bidang-bidang perekonomian masyarakat, perkoperasian dan usaha kecil menengah, produksi, distribusi serta tugas-tugas umum pemerintahan lainnya;

- Mengadakan pendataan potensi perekonomian masyarakat di wilayah kerja Kecamatan;

- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap potensi perekonomian masyarakat;

- Melaksanakan kegiatan fasilitasi dalam rangka pengembangan perekonomian Kelurahan;

- Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka pembinaan dan pengembangan di bidang ketenagakerjaan di wilayah kerja Kecamatan;

- Melaksanakan kegiatan inventarisasi dan pemantauan terhadap kegiatan-kegiatan perindustrian, perdagangan, pertambangan, kepariwisataan, perkoperasian, usaha kecil menengah, golongan ekonomi lemah, peternakan, pertanian dan peikanan yang ada di wilayah kerja Kecamatan;

- Mengadakan kegiatan pembinaan, pengaturan dan pengawasan terhadap pasar-pasar tradisional dan pasar-pasar musiman di wilayah kerja Kecamatan;

- Melaksanakan penertiban bersama-sama dengan Seksi Ketentraman dan Ketertiban terhadap pasar-pasar tradisional dan pasar-pasar musiman berdasarkan petunjuk dan arahan Camat;

- Melaksanakan pendataan terhadap spanduk-spanduk dan papan nama yang di pasang di wilayah kerja Kecamatan;

- Mengusulkan dilakukannya penertiban terhadap spanduk-spanduk,reklame dan papan nama yang pemasangannya melanggar ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah dan atau keputusan Walikota kepada Camat;

- Melaksanakan penertiban bersama-sama dengan Seksi Ketentraman dan Ketertiban terhadap spanduk-spanduk,reklame dan papan nama yang pemasangannya melanggar ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah dan atau Keputusan Walikota berdasarkan petunjuk dan arahan Camat;

- Melaksanakan pembinaan terhadap kegiatan pelayanan publik dalam lingkup urusan perekonomian;

- Mempersiapkan Surat Rekomendasi yang akan ditandatangani oleh Camat dalam rangka pengajuan usulan permohonan Ijin Reklame dan pemasangan Papan Nama yang berukuran satu ( satu ) meter persegi kepada Perangkat Daerah di tingkat Kota Serang yang menangani reklame;

- Mempersiapkan Surat Ijin Pengusahaan Kolam Pemancingan yang akan ditandatangani oleh Camat atas nama Walikota;

- Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendataan dan pengurusan berkas-berkas persyaratan pengajuan usulan permohohonan Ijin Tempat Usaha untuk warung,warung makan dan pertujhukan komedi putar/sirkus keliling;

- Mempersiapkan Surat Ijin Tempat Usaha untuk warung,warung makan dan pertunjukan komedi putar/sirkus keliling yang akan ditandatangani oleh Camat atas nama Walikota;

- Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendataan dan pengurusan berkas-berkas persyaratan pengajuan usulan permohonan Surat Keterangan Domisili Usaha;

- Mempersiapkan Surat Keterangan Domisili Usaha yang akan ditandatangani oleh Camat;

- Mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas Kecamatan dengan tugas Perangkat Daerah lainnya dalam lingkup urusan ekonomi yang akan dilaksanakan oleh Camat;

- Melaksanakan kegiatan perlombaan antar Kelurahan dalam lingkup urusan perekonomian;

- Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data serta informasi yang berkenaan dengan penyelenggaraan urusan pembangunan di tingkat Kecamatan; yang meliputi bidang-bidang pembangunan prasarana dan sarana fisik, lingkungan hidup serta tugas-tugas umum pemerintahan lainnya;

- Melaksanakan pengkajian terhadap permasalahan-permasalahan yang berkembang di tengah-tengah kehidupan masyarakat di tingkat Kecamatan dalam urusan pembangunan; yang meliputi bidang-bidang pembangunan prasarana dan sarana fisik, lingkungan hidup serta tugas-tugas umum pemerintahan lainnya;

- Mempersiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan Camat dalam urusan pembangunan di tingkat Kecamatan; yang meliputi bidang-bidang pembangunan prasarana dan sarana fisik, lingkungan hidup serta tugas-tugas umum pemerintahan lainnya;

- Melaksanakan perumusan dan penyusunan konsep kebijakan Camat dalam urusan pembangunan di tingkat Kecamatan; yang meliputi bidang-bidang pembangunan prasarana dan sarana fisik,lingkungan hidup dan tugas-tugas umum pemerintahan lainnya;

- Melaksanakan kegiatan fasilitasi dan koordinasi dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di wilayah kerja Kecamatan;

- Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat di wilayah kerja Kecamatan di bidang pelayanan kepekerjaan umuman;

- Melaksanakan kegiatan dalam rangka pengkoordinasian pelaksanaan pembangunan yang dilakukan secara swadaya oleh masyarakat;

- Melaksanakan kegiatan inventarisasi dan pemeliharaan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang ada di wilayah kerja Kecamatan;

- Melaksanakan kegiatan inventarisasi terhadap prasarana dan sarana lingkungan perumahan dan permukiman, rumah-rumah yang rusak dan kebutuhan rumah;

- Melaksanakan kegiatan pengkajian dan perumusan konsep usulan Camat kepada Perangkat Daerah yang terkait secara fungsional di tingkat Kota Serang mengenai penataan kampung kumuh di wilayah kerja Kecamatan;

- Melaksanakan kegiatan yang terkait secara fungsional di tingkat Kota Serang mengenai penempatan,pembangunan serta pemeliharaan Rumah Susun Sederhana sewa di wilayah kerja Kecamatan;

- Melaksanakan kegiatan terkait secara fungsional di tingkat Kota Serang mengenai pembangunan serta pemeliharaan sarana-sarana di bidang-bidang perniagaan,pendidikan pelayanan kesehatan,pelayanan umum dan sosial budaya di wilayah kerja Kecamatan;

- Melaksanakan kegiatan yang terkait secara fungsional di tingkat Kota Serang mengenai pembangunan serta pemeliharaan jalan setapak yang berukuran lebar maksimal 2,5 (dua koma lima) meter dan saluran air atau drainase lokal pada lingkungan perumahan dan permukiman di wilayah kerja Kecamatan;

- Melaksanakan kegiatan pengkajian dan perumusan konsep usulan Camat kepada Perangkat Daerah yang terkait secara fungsional di tingkat Kota Serang mengenai pemasangan, pembuatan serta pemeliharaan sarana dan fasilitas penerangan jalan umum dan taman-taman yang ada di wilayah kerja Kecamatan;

- Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendataan dan pengurusan berkas-berkas persyaratan pengajuan usulan permohonan Ijin Mendirikan Bangunan;

- Mempersiapkan Surat Rekomendasi yang akan ditandatangani oleh Camat dalam rangka pengajuan usulan permohonan Ijin Mendirikan Bangunan kepada Perangkat Daerah di tingkat Kota Serang yang menangani reklame;

- Mengusulkan dilakukannya penertiban terhadap bangunan-bangunan yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan kepada Camat;

- Melaksanakan kegiatan-kegiatan registrasi dan pelayanan administrasi dalam penomoran rumah dan bangunan;

- Melaksanakan kegiatan dalam rangka pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di wilayah kerja Kecamatan;

- Melaksanakan kegiatan-kegiatan pencegahan terhadap upaya-upaya pemanfaatan sumber daya alam tanpa ijin yang dapat mengganggu dan membahayakan lingkungan hidup di wilayah kerja Kecamatan;

- Melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap pekerjaan-pekerjaan penggalian dan pengurugan tanah;

- Melaksanakan kegiatan pengkajian dan perumusan konsep kebijakan Camat dalam rangka pengelolaan kebersihan lingkungan di wilayah kerja Kecamatan;

- Membuat jadwal bulanan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan pengawasan dan pengendalian terhadap kebersihan lingkungan di wilayah kerja Kecamatan;

- Menyusun konsep usulan Camat mengenai jadwal pengangkutan sampah oleh Armada Angkutan Sampah Kecamatan kepada Perangkat Daerah di tingkat Kota Serang yang menangani masalah sampah;

- Melaksanakan pembinaan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dalam lingkup urusan ekonomi dan pembangunan;

- Melaksanakan pembangunan prasarana dan sarana fisik di lingkup tugas Seksi Ekonomi dan Pembangunan;

- Melakukan analisis terhadap permasalahan-permasalahan teknis yang dihadapi oleh Seksi Ekonomi Dan Pembangunan guna mencarikan jalan keluar atau solusinya;

- Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan Seksi Ekonomi Dan Pembangunan dengan persetujuan atau sepengetahuan Camat;

- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Camat dalam hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kedinasan Seksi Ekonomi Dan Pembangunan;

- Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Camat melalui Sekretaris Camat;

- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.

                                                                                                                            

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.