Susunan Keluarga

Prosedur Layanan Susunan Keluarga

 

1. Kelengkapan Persyaratan Berkas

- surat pengantar dari kelurahan (rangkap 2)

- photocopy e-KTP

- photocopy KK

- photocopy akte kelahiran

 

2. Uraian Prosedur

- pemohon membawa kelengkapan persyaratan

- kelengkapan pemohon di verifikasi dan di registrasi oleh staf

- berkas pemohon diparaf oleh Kepala Seksi dan Sekretaris Camat

- berkas ditanda tangan oleh camat atau yang mewakili kemudian distempel

- berkas telah selesai dan diberikan kepada pemohon