![Logo loader](https://serang.serangkota.go.id/po-content/uploads/24kserang.png)
Susunan Keluarga
![Susunan Keluarga](https://serang.serangkota.go.id/po-content/uploads/animasi.jpg)
Prosedur Layanan Susunan Keluarga
1. Kelengkapan Persyaratan Berkas
- surat pengantar dari kelurahan (rangkap 2)
- photocopy e-KTP
- photocopy KK
- photocopy akte kelahiran
2. Uraian Prosedur
- pemohon membawa kelengkapan persyaratan
- kelengkapan pemohon di verifikasi dan di registrasi oleh staf
- berkas pemohon diparaf oleh Kepala Seksi dan Sekretaris Camat
- berkas ditanda tangan oleh camat atau yang mewakili kemudian distempel
- berkas telah selesai dan diberikan kepada pemohon